Daftar barang yang dilarang di-ekspor dari China:
(1) Obat-obatan, bahan kimia yang mudah rusak, dan alat-alat obat
1, semua jenis racun ampuh;
Candu, morfin, heroin, ganja dan narkotika dan psikotropika adiktif lainnya;
(2) Bahan peledak, barang berbahaya dan bahan kimia
- Bahan Peledak: semua jenis bubuk mesiu, bahan peledak dan produknya dan detonator, sekering dan peralatan penyalaan dan peledak lainnya yang termasuk dalam Daftar Bahan Peledak Sipil.
- Pestisida: Pestisida yang tercantum dalam “Daftar Pestisida Impor dan Ekspor Republik Rakyat Tiongkok” dari Kementerian Pertanian;
3 Asbes
4, 1,2-dibromoetana, dibromokloropropana, Eisen, heptaklorida, Toksifen, bifenil poliklorinasi, bifenil polibrominat, dilofenol dan garam serta esternya; Dinitrofenol, Agen Di, isodifenil, natrium fluoroasetat, 2,4,5-dibromopropil)fosfat, bifenilamina (4,4′-diaminobifenil), fluoroasetamida (anti aphidamine), insektisida amididine, dioksin, furan, karbon tetraklorida (4,4 ‘ – diaminobifenil), fluoroasetamida (anti aphidamine), insektisida amididine, dioksin, furan, karbon tetraklorida (4,4 ‘ —diaminobifenil). untuk bahan pembersih), l, 1, 1—trikloroetan (metil kloroform) (untuk bahan pembersih), triklorotrifluoroetan (CFC-113) (untuk bahan pembersih);
5, pasir silika, pasir kuarsa, pasir alami lainnya;
- Hewan, tumbuhan, dan produknya dengan bakteri, hama, dan hama berbahaya lainnya;
- Makanan, obat-obatan atau barang lain yang mengganggu kesehatan manusia dan hewan, dari daerah terjangkit dan penyakit lain yang dapat menyebarkan penyakit.
(3) Senjata, amunisi, dan aksesori
Semua jenis senjata, senjata simulasi, amunisi, dan bahan peledak;
Obat-obatan herbal Cina yang berharga Negara ini secara eksplisit melarang ekspor obat-obatan herbal Cina dan obat jadi adalah: musk, kodok renyah, tulang harimau, tanduk badak, kuning sapi, dll. (tidak mengandung obat jadi dengan jumlah musk, kodok renyah , seperti krim Musk Huanyang, Pil Liushen, dll., tetapi termasuk obat-obatan yang mengandung bahan cula badak dan tulang harimau);
(4) Alat kesehatan
- Jarum suntik (dilengkapi dengan jarum atau tidak), jarum logam berbentuk tabung, jarum jahit, jarum lainnya (kateter, intubasi) dan produk semacam itu.
- Perekam elektrokardiogram, instrumen diagnostik ultrasonik tipe-B, instrumen diagnostik ultrasonik warna, perangkat pemindaian ultrasonik tidak terdaftar, perangkat pencitraan resonansi magnetik, perangkat fotografi kilau, monitor pasien, perangkat diagnostik listrik tidak terdaftar, perangkat ultraviolet dan inframerah;
3, bor gigi (dapat dirakit dengan peralatan gigi lainnya di dasar yang sama), kursi gigi yang dilengkapi dengan peralatan gigi, peralatan gigi dan peralatan yang tidak terdaftar;
4, oftalmik dengan instrumen dan aparatus lainnya, stetoskop, instrumen dan aparatus pengukuran tekanan darah, endoskopi, peralatan dialisis ginjal, ginjal buatan, aparatus diatermi, peralatan transfusi darah, peralatan anestesi, instrumen dan aparatus medis, bedah atau kedokteran hewan lainnya, X- instrumen tomografi sinar, aplikasi sinar-X gigi lainnya, aplikasi sinar-X medis, bedah atau kedokteran hewan lainnya, peralatan inspeksi keamanan sinar-X dosis rendah, bukan nama kolom sinar-X dari peralatan aplikasi, medis;
(5) Produk untuk penggunaan ilegal
Transceiver radio, mesin keamanan komunikasi;
(6) Mata uang dan barang koleksi
1.Mata uang nasional;
- Mata uang asing dan surat berharganya;
- Mata uang palsu dan surat berharga palsu;
- Peninggalan budaya berharga dan benda budaya dan budaya lainnya dilarang meninggalkan negara, peninggalan budaya umum cultural
5, emas dan perak dan logam mulia lainnya serta produk-produknya;
6, piring, lembaran, platinum tidak berbentuk atau bubuk powder
(7) Hewan dan tumbuhan dan alat berburu
Hewan dan tumbuhan langka dan berharga (semuanya termasuk spesimennya) dan benih serta bahan reproduksinya (semuanya tercantum dalam Katalog Impor dan Ekspor Spesies Hewan dan Tumbuhan Liar yang diterbitkan oleh Administrasi Negara Impor dan Ekspor Spesies Langka dan Administrasi Umum Kepabeanan pada tahun 2002, serta hewan berharga, tumbuhan langka atau produknya yang diakui oleh Negara, harus tunduk pada Administrasi Impor dan Ekspor Spesies Langka);
2, tulang harimau, cula badak, sapi, musk, ephedra (termasuk obat, rempah-rempah dan kegunaan lainnya), sayuran rambut (termasuk sayuran rambut dingin, beku, kering atau segar) fresh
- Spesies unik dan langka, seperti kerang putih, kerang penguin, dan kerang kupu-kupu putih;
- Kayu: kayu gelondongan yang diberi cat, pewarna, dll., kayu gelondongan lain yang diolah dengan metode lain (termasuk kayu hutan jenis konifera, kayu willow eucalyptus merah, kayu jati, kayu tropis, kayu oak, kayu beech, kayu Nanmu, kayu kamper, mahoni , kayu paulownia, log non-konifer lainnya tidak terdaftar) (kecuali yang diperlakukan dengan cat, pewarna, minyak kreosot, atau pengawet lainnya);
5, arang: diameter penampang> 4cm, panjang> arang batang 10crn, penampang non-melingkar
— end of list
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.